Lalu, akhirnya kemarin KPI menanggapi permasalahan tersebut.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, menjelaskan bahwa pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
Tindak lanjut Indosiar pada sinetron Suara Hati Istri ke depannya adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Selain itu, Direktur Program Indosiar, Harsiwi Ahmad, menyatakan akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi.
Ia akan mengingatkan untuk menggunakan artis usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran orang yang sudah menikah.
Indosiar juga berjanji akan memperhatikan cerita dalam setiap produksi program.
Selanjutnya, KPI akan memanggil pihak rumah produksi dan Indosiar.
Hal itu bertujuan untuk memastikan perbaikan yang dilakukan berjalan dengan baik.
Nuning Rodiyah berharap kasus ini dapat menjadi koreksi pada semua lembaga penyiaran.