Klikseleb.com - Anies Baswedan marah-marah dan segel Equity Life Indonesia tanggal 6 Juli 2021.
Anies Baswedan segel Equity Life dikarenakan kantor tersebut langgar PPKM Darurat yang berlangsung tanggal 3-20 Juli 2021.
Awalnya Equity Life sempat klarifikasi bahwa mereka termasuk sektor esensial yang diperkenankan WFO, namun kini Equity Life akui langgar PPKM Darurat.
Equity Life pun merilis pernyataan resmi di akun instagramnya, @equitylifeindonesia, tanggal 10 Juli 2021.
"Kebijakan PT.Equity Life Indonesia adalah tetap turut mendukung dan mentaati ketentuan PPKM Darurat."
"Adapun, pada unit berkegiatan di lantai 43, pada saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta memang telah terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur dan dengan kebijakan perusahaan kami."
"Oleh karenanya, kami telah melakukan tindakan koreksi dan perbaikan serta senantiasa secara terus menerus melakukan pengawasan."
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini 10 Juli 2021: Diintrogasi Polisi, Jawaban Mama Sarah Mencurigakan
Pada penyataan tersebut, Equity Life pun akan mewajibkan para karyawannya menaati aturan PPKM Darurat.
Sebelumnya, Anies Baswedan ramai dibicarakan karena marah-marah pada karyawan Equity Life karena langgar PPKM Darurat.
Momen tersebut juga diunggah Anies Baswedan di akun instagramnya, @aniesbaswedan.
"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/kritikal, tapi masih tetap meminta karyawannya datang bekerja di kantor," ucapnya di instagram tanggal 6 Juli 2021.
Anies Baswedan pun mendapati karyawan yang sedang hamil masih bekerja di kantor tersebut.
Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Juli 2021: Disuruh Jujur oleh Papa Surya, Andin Bongkar Identitas Reyna ke Nino?
"Tidak seharusnya ibu hamil bekerja kalau terpapar tingkat komplikasinya tinggi." jelas Anies Baswedan.
"Di Jakarta kasus baru sampai 10.000, kita memakamkan lebih dari 300 orang sehari." kata Anies Baswedan sambil mengungkap fakta.
"Kantor yang melanggar langsung disegel, ditutup kantornya, semua karyawan dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manager kantornya diproses hukum oleh kepolisian." tegas Anies Baswedan mengenai PPKM Darurat.***