"Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan.
Baca Juga: Lesty Kejora dan Rizky Billar Siapkan Tiga Ekor Sapi Kurban, Namanya Unik
Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat. Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan.
Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas" jelas Mahfud MD.
Sontak cuitan Mahfud MD tersebut mendapatkan berbagai macam respon dari para warganet.
Ada warganet yang mengaku setuju, namun ada pula warganet yang menganggap hal tersebut tak apa-apa.
"yaudah lah pak gpp, namanya jg sinetron," balas salah satu warganet.***