Ketua KPI Jatim Edi Prasitio Tindak Tegas Kasus Rizky Billar, Bakal Dipenjara Maksimal 10 Tahun: Supaya Clear

- 7 Oktober 2021, 19:09 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar. pengakuan Rizky Billar, Lesti kini sudah hamil sekira enam bulan, dan hanya tinggal menghitung waktu untuk melahirkan.
Lesti Kejora dan Rizky Billar. pengakuan Rizky Billar, Lesti kini sudah hamil sekira enam bulan, dan hanya tinggal menghitung waktu untuk melahirkan. /Instagram/Rizkybillar/

Seperti yang dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Langit Entertainment, Edi Prastio membeberkan beberapa pasal yang diduga telah dilanggar oleh Rizky Billar.

“Apa pelanggarannya? Karena ini menggunakan frekuensi publik,” jelas Edi Prastio.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Edi Prastio, pertama Rizky Billar melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 7 Oktober 2021: Akhirnya! Al, Ricky, dan Rendy Temukan Tangan Kanan Pelaku Teror

“Barang siapa yang melakukan pemberitaan bohong, atau memberikan tontonan bohong, itu kena jerat pasal dan denda,” beber ketua KPI Jatim tersebut.

Edi Prastio menambahkan, pelanggaran UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 terancam didenda Rp50 juta.

Tidak hanya denda, tetapi Rizky Billar juga terancam dipenjara selama empat tahu.

“Sehingga dendanya itu kalau nggak salah sekitar Rp50 juta, tapi ancaman kurungannya kurang lebih empat tahun,” kata Edi Prastio.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 7 Oktober 2021: Lagi! Iqbal Bunuh Boim Setelah Jujur pada Al Tentang Pelaku Utama Teror

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 7 Oktober 2021: Gawat! Tak Terima Bebas, Irvan Jadikan Mama Sarah Target Balas Dendam

Halaman:

Editor: Vira Deviana W

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah