Seperti yang dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Langit Entertainment, Edi Prastio membeberkan beberapa pasal yang diduga telah dilanggar oleh Rizky Billar.
“Apa pelanggarannya? Karena ini menggunakan frekuensi publik,” jelas Edi Prastio.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Edi Prastio, pertama Rizky Billar melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36.
“Barang siapa yang melakukan pemberitaan bohong, atau memberikan tontonan bohong, itu kena jerat pasal dan denda,” beber ketua KPI Jatim tersebut.
Edi Prastio menambahkan, pelanggaran UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 terancam didenda Rp50 juta.
Tidak hanya denda, tetapi Rizky Billar juga terancam dipenjara selama empat tahu.
“Sehingga dendanya itu kalau nggak salah sekitar Rp50 juta, tapi ancaman kurungannya kurang lebih empat tahun,” kata Edi Prastio.