Ketua KPI Jatim Edi Prasitio Tindak Tegas Kasus Rizky Billar, Bakal Dipenjara Maksimal 10 Tahun: Supaya Clear

- 7 Oktober 2021, 19:09 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar. pengakuan Rizky Billar, Lesti kini sudah hamil sekira enam bulan, dan hanya tinggal menghitung waktu untuk melahirkan.
Lesti Kejora dan Rizky Billar. pengakuan Rizky Billar, Lesti kini sudah hamil sekira enam bulan, dan hanya tinggal menghitung waktu untuk melahirkan. /Instagram/Rizkybillar/

Selain UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36, Rizky Billar juga diduga melanggar peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15.

“Ada lagi kesalahan mereka yang kami nilai, yaitu melanggar peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15,” beber Edi Prastio.

Lebih berat dari Pasal sebelumnya, pelanggaran terhadap peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.

“Barang siapa yang melanggar pemberitaan atau memberikan informasi bohong, itu ancamannya maksimal 10 tahun ,” jelasnya.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Nasib Karir Anak Lesti-Billar dan Atta-Aurel di Masa Depan, Mana yang Lebih Sukses?

Edi Prastio menegaskan, tujuannya membawa kasus Rizky Billar ke ranah hukum demi memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ditambah lagi Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan publik figur yang kehidupannya disorot oleh masyarakat.

Khawatirnya, dengan kejadian nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora justru membuat opini publik bahwa pernikahan dapat dipermainkan dengan mudah.

Oleh karena itu, Edi Prastio serius membawa kasus ini ke ranah hukum murni hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita ini bentuk edukasi, bukan tujuannya memenjarakan lho ya,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Vira Deviana W

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah