Bukan karena Pernikahan Siri, Ini Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Dilaporkan Oleh KPI Jatim

- 9 Oktober 2021, 09:20 WIB
Bukan karena Pernikahan Siri, Ini Alasan Lesti Kejora Dilaporkan Oleh KPI Jatim
Bukan karena Pernikahan Siri, Ini Alasan Lesti Kejora Dilaporkan Oleh KPI Jatim /Instagram @lestykejora

Akan tetapi, pencatatannya di KUA (Kantor Urusan Agama).

"Klo nikah sirinya tidak bermasalah. Yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA, itu aja," ucap Edi Prasetio.

Ia melanjutkan, "Bentuk edukasi kita yang kita harapkan yang disampaikan oleh klien kami itu, untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini."

Edi Prasetio menjelaskan pengaduan untuk Lesti Kejora berkaitan dengan Pasal 266 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Aduannya yaitu terkait satu, pasal yang kita gunakan adalah pasal 266 terkait memasukkan keterangan palsu dan undang-undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan pasal 15," ungkap Edi Prasetio.

"(Pasal) 266 itu ancamannya tujuh tahun, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu ancamannya 10 tahun," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah