"Iya, di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," kata Minola di Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 12 Oktober 2021.
Selain itu, Minola juga mengungkapkan lamanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Selama 2,5 jam, Abdul Rozak dan Umi Kalsum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
Minola juga menyebutkan bahwa porsi pertanyaan untuk Abdul Rozak dan Umi Kalsum berbeda.
"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," ujar Minola.
Total 18 pertanyaan telah diajukan oleh penyidik terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum terkait dengan Instagram @gundik_empang.
Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Akui Kesalahan, Ingin Bertemu Kakek Suhut untuk Minta Maaf Langsung
"Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut yang menjadi subjek laporan kita," jelasnya.
"Yang ditanyakan ke ayah Rozak (dan ibu Umi) adalah sesuatu yang dialami, diketahui, dirasakan oleh keduanya maka mereka juga dengan mudah memberikan jawaban," sambungnya.