Klikseleb.com - Kasus Rachel Vennya, pasca kabur dari karantina kesehatan dengan alasan rindu anak, masih bergulir di kepolisian.
Rabu, 27 Oktober 2021, polisi telah melakukan gelar perkara. Dan hasilnya, kasus hukum yang menjerat Rachel Vennya naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian, ancaman penjara satu tahun semakin dekat dan ada di depan mata Rachel Vennya.
Baca Juga: Ungkap Status dengan Dina Lorenza, Ariel NOAH Salahkan Nasibnya yang Masih Jomblo
Rencananya, polisi akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Lalu kapan Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya? Benarkah ia akan langsung mendekam di penjara?
"Klarifikasi penyelidikan sudah jalan, kami juga sudah klarifikasi saudari RV dengan beberapa saksi lain," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "Kasus Rachel Vennya yang Diduga Kabur dari Karantina Telah Naik ke Tingkat Penyidikan, Ini Ancaman Hukumannya".
Dari hasil gelar perkara, kasus Rachel Vennya ini pun telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pagi tadi sudah gelar perkara dan hasilnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," sambungnya.
Terkait dengan kasus dugaan kabur dari karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya diduga melanggar Undang-Undang tentang Karantina dan Wabah Penyakit.
Sang selebgram pun terancam dengan hukuman satu tahun penjara.
Yusri Yunus menambahkan, untuk ke depan pihaknya akan kembali memanggil Rachel Vennya guna melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Rencana kita siapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan dan kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet.
Tak sendiri, Rachel Vennya dikabarkan kabur bersama dengan kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Baca Juga: Keluarga Hermansyah dan Keluarga Lemos Berkumpul, Azriel Hermansyah: Doaku Akhirnya Terkabul
Ketiganya diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, dua oknum TNI berinisial FS dan IG diduga terlibat membantu Rachel Vennya, Salim, dan Maulida, untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet.*** (Gracia Tanu Wijaya/Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)