Keluar dari Ruangan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Resmi Berstatus Tersangka atas Pelanggaran Karantina

- 3 November 2021, 17:24 WIB
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan.
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan. /Antara/Reno Esnir/

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dia juga dikenakanPasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tinggi Rp1 juta.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x