Selain Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat orang tersangka penipuan CPNS ini, yaitu FM, ES, R dan SN.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Anak Dibawa ke Rumah Sakit Hingga Harus CT Scan, Alvin Faiz Tak Peduli?
Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Anak Nia Daniaty itu dan empat orang lainnya disangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)