Klikseleb.com - Rachel Vennya divonis hukuman percobaan. Ia tak dipenjara sebagaimana ancaman hukuman atas pasal yang dilanggar.
Terkait hukuman yang dijatuhkan Rachel Vennya, pro dan kontra terjadi dan ramai di media sosial.
Bahkan politisi eks Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuliskan protes keras, dan mengecam hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Rachel Vennya.
Melalui kicauan di akun Twitter, Ferdinand Hutahaean menuliskan vonis hukuman yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Rachel Vennya atas kasus kabur karantina dinilai telah melecehkan rasa keadilan.
"Bagi saya, vonis ini pelecehan terhadap rasa keadilan yang sesungguhnya," tutur Ferdinand Hutahaean di Twitter @FerdinandHaean3.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, Ferdinand pun berharap agar Mahkamah Agung dapat melakukan pembinaan serta penyesuaian standar keadilan terhadap para hakim di pengadilan.
"Saya berharap Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan dan penyesuaian standar keadilan bagi para Hakim di Pengadilan," ucapnya.
"Jangan meremehkan rasa keadilan secara vulgar. Saya mengecam hakim yang menjatuhkan vonis ini," pungkasnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara, Ferdinand Hutahaean: Ini Pelecehan terhadap Rasa Keadilan".
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 10 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menvonis Rachel Vennya dengan hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Baca Juga: Tanggapi Tentang Hubungan Lesti Kejora dan Rizki DA, Rizky Billar: Bukan Berteman Baik Sih
Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran karantina Covid-19.
Apabila selama masa percobaan tersebut Rachel melakukan tindak pidana, maka dia akan dikenakan hukuman penjara selama empat bulan serta denda Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Rachel Vennya bersama dengan rekan-rekannya, didakwa melanggar Pasal 93 UU RI N0.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, vonis serupa juga dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Adapun, terkait pelanggaran Rachel yang kabur selama masa karantina itu, jaksa menuturkan bahwa selebgram itu dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.
Berdasarkan keterangan jaksa, Ovelina diminta tolong untuk membantu kedatangan Rachel dari luar negeri.
Jaksa menyebut Ovelina berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.*** (Arman Muharam/Pikiran-Rakyat.com)