Polda Beberkan Hukuman yang Mungkin Akan Dijalani Rachel Vennya, Termasuk Penjara

- 3 November 2021, 18:12 WIB
Mobil Rachel Vennya dengan plat nomer berkode akhir RFS banyak menjadi sorotan
Mobil Rachel Vennya dengan plat nomer berkode akhir RFS banyak menjadi sorotan / PMJ/Dok Polda Metro/

Klikseleb.com – Rachel Vennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya terjerat dugaan pelanggaran karantina kesehatan, setelah diduga kabur dari Wisma Atlet.

Seperti warga negara lain yang baru pulang dari luar negeri, Rachel Vennya diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari sesampainya di Jakarta.

Namun Rachel Vennya lalai dan melanggar peraturan pemerintah ini dengan memutuskan untuk tidak menyelesaikan masa karantinanya dan kabur dari tempat karantina.

Rachel Vennya pun kemudian harus menanggung konsekuensi dari perbuatannya tersebut.

Selain mendapat banyak hujatan dari netizen dan kehilangan beberapa followers, Rachel Vennya juga harus menanggung konsekuensi hukum.

Dilansir dari Galamedia dalam artikel berjudul “RACHEL VENNYA Jadi Tersangka! Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta”, kepastian status Rachel Vennya sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," terang Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 3 November 2021.

"Termasuk Rachel (jadi tersangka)," tambah.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan status tersangka kepada Rachel Vennya saja.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x