Rachel Vennya Kabur Karantina Hingga Divonis 4 Bulan Penjara, Majelis Hakim: Harusnya Jadi Contoh yang Baik

- 11 Desember 2021, 15:45 WIB
Tanggapan Majelis Hakim mengenai kasus Rachel Vennya.
Tanggapan Majelis Hakim mengenai kasus Rachel Vennya. /Antara

Klikseleb.com - Rachel Vennya merupakan salah satu selebgram yang sempat menjadi perbincangan hangat.

Rachel Vennya menuai banyak kritik dari netizen setelah dirinya ketahuan kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

Tidak sendiri, Rachel Vennya kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Akibat perbuatannya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Akhirnya Ungkap Kebenaran Identitasnya, Apakah Ayah Kandung atau Ayah Tiri Vanessa Angel?

Setelah menjalani sidang, Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, serta didenda Rp50 juta.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Alasan PN Tangerang Vonis Rachel Vennya 4 Bulan Penjara", Majelis hakim PN Tangerang, Arief Budi menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Menurutnya, Rachel Vennya telah mengakui perbuatannya, selain itu juga dia kooperatif selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Desember 2021: Kalahkan Iqbal dan Kembalikan Dia ke Penjara, Al Buktikan Keterlibatan Irvan!

Lanjutnya, hal yang memberatkan hukuman untuk Rachel Vennya adalah statusnya yang merupakan sebagai publik figur.

"Yang memberatkan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dia punya followers seperti yang diceritakan. Harusnya dia menjadi contoh yang baik," kata Arief Budi.

Selain itu, Rachel Vennya dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski melanggar aturan karantina di Indonesia.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Desember 2021: Babak Belur! Aldebaran Diselamatkan Rendy dan Angga, Iqbal Dibekuk Polisi?

Maka dari itu, PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

"Ditambah denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Arief Budi seperti di kanal YouTube Hitz Infotainment.

Selain Rachel, Salim Nauderer yang merupakan pacarnya, manajernya Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta Ovelina juga mendapatkan vonis yang sama.

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Tujuan Utama Doddy Sudrajat Buat Museum Vanessa Angel Disebut Hanya untuk Uang, Sang Sahabat: Ada Pemasukan

Sebelumnya, Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada 8 November 2021.

Diketahui, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet.

Rachel Vennya datang bersama pacar, Salim Nauderer dan manajer, Maulida Khairunnisa dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.30 WIB.

Lanjutnya, pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunisa juga ikut ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus yang sama.*** (Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x