Gaga Muhammad menyebut pihak lain yang dimaksud adalah pihak rumah sakit yang tidak cepat menangani Laura Anna saat kecelakaan tersebut.
"Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban di mana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien darurat padahal korban sudah menyampaikan keluhan rasa nyeri pada leher bagian belakang," ujar Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad mengungkapkan penanganan serius rumah sakit terhadap Laura Anna baru dilaksanakan pada hari keempat setelah kecelakaan.
"Selanjutnya, hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya," kata Gaga Muhammad.
Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Januari 2022, Irvan Siapkan Rencana Besar untuk Memisahkan Andin dan Aldebaran
Tak hanya itu, Gaga juga mengaku mengingatkan Laura Anna agar mengenakan sabuk pengaman dengan benar sebelum kecelakaan terjadi.
"Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," ujar Gaga Muhammad.
Sebelumnya, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.