Dianggap Jadi Penyebab Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Membantah: Ada Pihak Lain Juga yang Lalai

- 11 Januari 2022, 11:51 WIB
Gaga Muhammad mengatakan ada pihak lain yang lalai sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad mengatakan ada pihak lain yang lalai sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh. /Instagram.com/@ririyns_

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019.*** (Devi Nurlita/PR Depok)

Halaman:

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah