"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.
Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019.*** (Devi Nurlita/PR Depok)