Setebal 44 Halaman, Ini 8 Poit Penting Banding Gaga Muhammad, Kukuh Sebut Kecelakaan dengan Laura Anna Musibah

- 9 Februari 2022, 00:27 WIB
Gaga Muhammad ajukan banding, kuasa hukum sebut menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti hingga kecelakaan adalah musibah.
Gaga Muhammad ajukan banding, kuasa hukum sebut menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti hingga kecelakaan adalah musibah. /YouTube/Intens Investigasi.

Klikseleb.com - Pasca divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, Gaga Muhammad ajukan banding.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Gaga Muhammad bacakan delapan poin banding, salah satunya soal kecelakaan yang menurutnya adalah musibah.

Meski ada delapan poin penting yang disampaikan, namun banding yang diajukan Gaga Muhammad setebal 44 halaman.

Baca Juga: Ada Apa dengan Pernikahan Ridho DA dan Syifa Aisyah Fauziah? Tiba-tiba Unfollow Instagram dan Hapus Foto

Berlembar-lembar kertas berisi tulisan banding itu sekaligus menandakan rasa keberatan Gaga Muhammad, pasca dijatuhi hukuman berat terkait kasus kecelakaan bersama Laura Anna.

"Dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan. Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada ada 8 alasan ajukan banding," buka Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 8 Februari 2022.

Lalu apa saja poin-poin banding yang diajukan Gaga Muhammad?

Baca Juga: Chandrika Chika Disebut Ingin Merebut Teuku Ryan, Ria Ricis Malah Minta Maaf

"Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019. Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember padahal faktanya tudak seperti itu," kata Fahmi.

Halaman:

Editor: Vina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah