Meskipun begitu, Hotman Paris memberikan dua usulan hukum yang bisa ditempuh Wenny Ariani.
Yang pertama, Wenny Ariani bisa mengajukan gugatan melawan hukum agar Kekey bisa mendapat haknya.
"Makanya satu-satunya cara dicoba adalah dengan gugatan melawan hukum. Ya itu pun masih sangat jarang contohnya," ucap Hotman Paris lagi dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Wenny Ariani Gigit Jari Dengar Tanggapan Hotman Paris Soal Hubungan Kekey dan Rezky Aditya".
Yang kedua, Wenny Ariani juga bisa mencoba gugatan atas dasar penelantaran anak.
Baca Juga: Gary Iskak Tak Ditahan, BNN Jawa Barat Putuskan Rehabilitasi dan Rawat Jalan
"Ada satu lagi yang bisa diterapkan tapi belum dicoba, yaitu menelantarkan anak yang ada pidananya. Cuman tindakan menelantarkan anak itu bagi orang tua yang sah dalam perkawinan. Sedangkan ini kan belum ada perkawinan sah," katanya.
Meski dua upaya itu bisa saja gagal, tidak ada salahnya jika Wenny mencoba menggunakan undang-undang tersebut.
"Mungkin ini kau perlu coba, karena dalam uu penelantaran atau perlindungan anak itu tidak ada kata-kata harus dari perkawinan sah," ujar Hotman Paris.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)