Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di daerah tersebut.
Doni adalah warga yang tinggal di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Nathalie Holscher Menikah dengan Sule dan Jadi Ibu Sambung, Putri Delina: Ya Mau Gimana Lagi?
Rumahnya di Soreng juga disita untuk dijadikan barang bukti seperti dikutip dari Jurnal Soreang dalam artikel berjudul "Doni Salmanan Terima Rp 3 Miliar Per Bulan Selama Jadi Afiliator Binary Option Quotex, ini Kata Kejati Jabar".
Dijelaskannya, dalam pembangunan kasus tersebut, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.
Menurut dia, permohonan tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga: Kiwil Akhirnya Insaf Tak Mau Kawin Cerai, Sadar Sejak Menikah dengan Venti Figianti
Dari aksi penipuan ini, menurut dia, Doni mendapat untung Rp3 miliar per bulan, termasuk penghasilan Rp40 miliar untuk menjadi afiliasi.
"Barang buktinya banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 barang," katanya. *** (Azmy Yanuar Muttaqien/Jurnal Soreang)