Seperti diketahui, Derpita Gultom membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Ia menuding Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan.
Laporan Derpita Gultom mendapat dukungan dari PT Visi Musik Indonesia selaku vendor. Sebab, mereka menilai ada hal-hal tidak beres yang dialami selama berhubungan dengan pihak promotor.***