Berstatus Tersangka Fitnah Syahrini, Begini Perasaan Lia Ladysta Diperiksa Polisi

- 24 September 2020, 07:00 WIB
Lia Ladysta jalani pemeriksaan perdana atas laporan Syahrini.
Lia Ladysta jalani pemeriksaan perdana atas laporan Syahrini. /Lia Ladysta

 

Klikseleb-Pedangdut Lia Ladysta penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu 23 September 2020. Personil Tiga Serigala itu penuhi pemeriksaan penyidik terkait kasus hukum dugaan pencemaran nama baik Syahrini.

Kenakan kemeja hitam bercorak dipadukan celana jins, pelantun tembang Iwak Peyek itu datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Leo Situmorang sekitar pukul 13.25 WIB.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

OTW POLDA METRO JAYA ditemenin kakak kezeyengan @dfildayanti Mksh kak ❤️❤️???????????????? . . Kemeja by @dhilacollectionofficial

Sebuah kiriman dibagikan oleh Lia Ladysta (@lia3srigala) pada


Meskipun pertama kali menjalani pemeriksaan penyidik namun Lia mengaku tak tegang menghadapi status tersangka.

"Alhamdulillah baik. Nggak (tegang), lebih tegang yang pertama. Makasih ya, nanti abis ini (wawancara) ya," ungkap Lia Ladysta dikutip dari Zonajakarta dalam artikel Terjerat Kasus Hukum Atas Laporan Syahrini, Lia Ladysta Akui Santai Saat Diperiksa oleh Penyidik

Baca Juga: Narapidana Lapas 1 Tangerang Kabur Bak Film Action, Kemenkumham Periksa 5 Petugas

Dikutip Klikseleb.com dari Pikiran Rakyat, Syahrini melaporkan Lia Ladysta pada Maret 2019.

Syahrini murka dengan pernyataan Lia Ladysta yang menyatakan istri Reino Barack itu menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil 'Pak Haji'.

Setelah laporan Syahrini beberapa bulan lalu, akhirnya pihak Polda Matro Jaya menetapkan Lia Ladysta sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang menyatakan setelah penetapan status tersangka kliennya akan segera memasuki proses persidangan.

Baca Juga: Heboh Video Borgol Warga Tak Bermasker, Pihak Satpol PP Ngaku Hanya Bercanda

Lia Ladysta memastikan siap menghadapi proses hukum yang sudah disepakati oleh majelis hakim.

"Kami kuasa hukum Lia Ladysta pada hari ini kami telah menerima panggilan untuk (sidang) lanjutan tanggal 23, dimana panggilan kedua kemarin klien kami ditetapkan sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Lia Ladysta seperti dikutip dari YouTube KH Infotainment pada 17 September 2020.

Tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Kuasa hukum Lia Ladysta akan terus mengawal proses hukum hingga sidang vonis.

"Saya kuasa hukum dan kawan-kawan kami tetap berupaya membela klien kami, dimana klien kami dikenakan pasal 310 pencemaran nama baik," sambung kuasa hukum Lia Ladysta.

Baca Juga: Usai Syuting Penciuman Terganggu Nunung Positif Covid-19, Apakah Suami Ikut Tertular?

Tetap menjalani proses hukum yang berjalan. Pedangdut Lia Ladysta bersama kuasa hukumnya juga masih mengupayakan jalur damai berupa mediasi dan rencana pertemuan dengan kuasa hukum Syahrini.

"Kami yakin jika kami melakukan mediasi saling komunikasi, ada rencana untuk mengadakan pertemuan sesama kuasa hukum untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," kata tim kuasa hukum.

Dalam keterangannya Leo Situmorang menjelaskan kliennya tak bermaksud mencemarkan nama baik Syahrini. Karena dalam tayangan yang diduga dipermasalahkan pihak Syahrini, Lia tak menyebut nama siapapun.

"Menurut klien kami, beliau mungkin mnejadi sasaran karena klien kami tidak secara langsung menyebut nama siapapun, tidak menyebarkan apapun," jelasnya.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Momska Anna

Sumber: Pikiran Rakyat Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x