Mahfud MD juga menjelaskan bahwa perwakilan buruh sudah sering datang ke kantornya untuk menyampaikan perbaikan.
"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD juga menyarankan, agar pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka yang tidak puas kan bisa mengajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke MK," jelas Mahfud MD pada Kamis, 08 Oktober 2020 melalui video conference.
Anjuran uji materi ke Mahkamah Konstitusi lantas mendapat respon keras dari juniornya di Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar.
Dalam acara yang sama, pakar Hukum Tata Negara UGM tersebut mengungkapkan alasan kenapa dirinya tidak mau mengajukan Judicial Review.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Chen EXO, Idola K-pop Yang Wamil Hari Ini
Zainal Arifin Mochtar beralasan, ketika membawa masalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitus maka sama saja kita dengan sengaja membiarkan pemerintah berbuat ugal-ugalan.
"Kenapa tidak ke MK nanti perdebatannya bisa beda lagi ya karena saya ke MK itu seakan-akan membiarkan mereka boleh ugal-ugalan seugal-ugalannya, toh nanti silakan MK yang cuci piring," jelas Zainal Arifin Mochtar pada Selasa, 20 Oktober 2020 dalam acara ILC.
"Kayaknya tidak fair begitu, dunia ini tidak fair betul jadi pemerintah dan DPR boleh ugal-ugalan. Lalu kemudian seakan-akan kalau ada problem silakan cuci piring nanti di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.