Klikseleb.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan artis Vanessa Angel terbukti bersalah terkait kasus psikotropika.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua dalam putusannya, Kamis, 5 November 2020.
Baca Juga: Sedih! Sidang Vonis Hari ini, Vanessa Angel Kirim Pesan Menyentuh untuk Suami dan Anak
Istri Bibi Ardiansyah itu divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena menyalahgunakan psikotropikan jenis xanax.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Baca Juga: Tak Kalah Mesra dari Andin dan Aldebaran, 5 Potret Amanda Manopo dan Billy Syahputra Bikin Bergetar
Putusan vonis tiga bulan penjara Vanessa Angel ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim mengatakan selain perbuatannya telah melanggar hukum, Vanessa juga pernah dihukum dalam perkara lain. Hal tersebut lah yang memberatkannya.
Baca Juga: Ari Untung Bakar Tas Mewah Brand Paris, Ustad Raehanul Bahraen: Boikot itu untuk yang Akan Dibeli