Terbukti Miliki dan Simpan Pil Xanax, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda RP 10 Juta

- 5 November 2020, 16:29 WIB
Sidang Vonis Vanessa Angel
Sidang Vonis Vanessa Angel /

Sementara yang meringankannya ada dua.

Pertama, karena selama persidangan ibu satu orang anak itu bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Yang kedua, ia merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi.

"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: 5 Hal Unik Arya Saloka Pemeran Aldebaran, Cowok Emosian Suka Berantem dan Syuting Naik Motor Butut

Seperti diketahui, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020 yang lalu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.***

Halaman:

Editor: Momska Anna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah