Baca Juga: Seperti Tanda Berjodoh, Ini Persamaan Nama Tata Janeeta dan Raden Brotoseno
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim dilansir dari denpasarupdate.com dalam artikel berjudul "Breaking News ! Dinyatakan Bersalah Hina IDI, Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara".
Atas Putusan tersebut, Jerinx dipersilahkan melakukan haknya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut dengan diberikan waktu selama 7 hari berunding bersama penasihat hukumnya.***