Dinyatakan Bersalah, Jerinx SID Divonis Hukumam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 12:57 WIB
Jerinx SID Saat Menjalani Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO
Jerinx SID Saat Menjalani Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO /Youtube PN Denpasar

Baca Juga: Seperti Tanda Berjodoh, Ini Persamaan Nama Tata Janeeta dan Raden Brotoseno

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim dilansir dari denpasarupdate.com dalam artikel berjudul "Breaking News ! Dinyatakan Bersalah Hina IDI, Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara".

Atas Putusan tersebut, Jerinx dipersilahkan melakukan haknya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut dengan diberikan waktu selama 7 hari berunding bersama penasihat hukumnya.***

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah