Baca Juga: VIRAL! Video Keributan Vicky Prasetyo dan Vivi Paris, Diduga Karena Uang Rp1 Miliar
Baca Juga: Aurel Hermansya Beri Kejutan Ultah Romantis untuk Atta Halilintar, Lokasinya di Pelataran Wedding
Saat itu, akun @nkr.internet mengunggah sebuah berita yang mengabarkan vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, terhadap Jerinx.
"Turut berduka cita, salah satu menteri kita ditahan di negara sebelah," tulis akun @nkr.internet seperti dikutip dari unggahan Instagram Story Nora Alexandra @ncdpapl pada Kamis 19 November 2020.
Dalam unggahan tersebut, akun @paharto1 menuliskan komentarnya. Akun ini menjawab komentar pertanyaan dari netizen, bagaimana nasib Nora setelah putusan yang belum inkracht itu.
Alih-alih menjawab dengan bahasa yang sopan, pemilik akun @paharto1 malah memberikan ancaman pembunuhan untuk Nora Alexandra.
"Bininya gue bunuh," tulis akun tersebut.***