BPOM Tetapkan 8 Obat Terapi Covid-19 Dapat Digunakan untuk Pengobatan Covid-19, Ivermectin Salah Satunya?

- 16 Juli 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi: daftar obat terapi Covid-19 yang diakui BPOM lengkap dengan harganya. Ada Ivermectin hingga Dexametason.
Ilustrasi: daftar obat terapi Covid-19 yang diakui BPOM lengkap dengan harganya. Ada Ivermectin hingga Dexametason. /PIXABAY/stevepb

Klikseleb.com – Kontroversi beberapa obat, seperti Ivermectin, yang dikabarkan dapat menadi obat terapi Covid-19 sempat membuat masyarakat bingung.

Obat terapi Covid-19 sangat dibutuhkan masyarakat mengingat saat ini Indonesia masih ditengah pandemi Covid-19.

Sayangnya informasi obat terapi Covid-19 yang manakah yang aman masih simpang siur.

Namun akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SEIvermectin untuk terapi Covid-19.

Pandemi Covid-19 memang masih amat mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.

Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia pun terus meningkat dimana pada 15 Juli kemarin ada 56.757 kasus baru di Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 pun semakin gencar digalakan oleh pemerintah guna menekan angka penambahan kasus.

Selain dengan program vaksinasi Covid-19, pemerintah juga mengecar penelitian tentang obat terapi untuk merawat pasien Covid-19.

Dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul “Ada Remdesivir hingga Ivermectin, Ini 8 Obat Terapi Covid-19 yang Diizinkan BPOM”, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SEIvermectin untuk terapi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, Ivermectin bersama tujuh obat lainnya digunakan sebagai obat terapi Covid-19.

Diketahui sebelumnya, Ivermectin sudah digunakan di beberapa negara, termasuk India untuk terapi pasien Covid-19.

Keluarnya Surat Edaran tersebut menurut Staf Khusus III Menteri BUMNArya Sinulingga adalah sebuah terobosan baru.

"Jadi setelah keluar hasilnya semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan Covid-19," kata Arya Sinulingga dikutip dari Antara pada 15 Juli 2021.

Arya berharap, obat Ivermectin bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

Rencananya, Ivermectin akan dijual seharga Rp7.885 per tablet.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat," tutur Arya.

Penetapan penggunaan Ivermectin dan 7 obat lainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Darurat.

Dalam surat tersebut tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu obat yang mengandung:

1. Remdesivir

2. Favipiravir

3. Oseltamivir

4. Immunoglobulin

5. Ivermectin

6. Tocilizumab

7. Azithromycin

8. Dexametason (tunggal)

Surat edaran dari BPOM tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo meminta BPOM untuk mengedukasi masyarakat.

Diketahui, obat Ivermectin ini termasuk obat keras sehingga peredaran dan penggunaannya tidak bisa sembarangan.

"Memang benar bahwa obat Ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter," kata Rahmad Handoyo dikutip dari PMJ News pada 3 Juli 2021.

Rahmad menambahkan bahwa Ivermectin tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.

"Tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," tutur Rahmad.

Rahmad juga mengapresiasi langkah cepat BPOM yang telah mengeluarkan Surat Edaran  Ivermectin dan 7 jenis obat lainnya.

"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan bahwa temuan soal keampuhan Ivermectin tersebut sudah banyak diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah.

Namun, Rahmad juga melihat kabar ini dari sisi lainnya. Kabar baik ini bisa jadi menimbulkan euforia di masyarakat.

Rahmad mengungkapkan kekhawatirannya soal Ivermectin yang dijual secara bebas dengan harga di atas harga eceran tertinggi.

"Tidak boleh obat keras diperjualbelikan di media sosial atau marketplace," katanya.

"Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," pungkas Rahmad.***(Amila Yosalfa Fauziah/PR Tasikmalaya)

Editor: Tasia

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x