Presiden Jokowi Resmi Memperpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021

25 Juli 2021, 19:41 WIB
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. /

Klikseleb.com - Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4.

PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli 2021 menjadi 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Tanpa Pesta Mewah, Rizky Billar dan Lesty Kejora Pilih Berbagi Promosikan UMKM

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.

Presiden Jokowi melanjutkan, ada perbaikan sejak PPKM diterapkan.

Laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate menunjukkan perubahan ke arah lebih baik.

Baca Juga: Ibunda Meninggal Dunia, Begini Wajah Sedih Amanda Manopo

Meski demikian, imbauan prokes tetal digaungkan. Masyarakat diminta tetap hati-hati, tidak keluar rumah jika tak perlu.

Seiring PPKM diperpanjang dan diganti menjadi PPKM Level 4, banyak aturan baru khususnya untuk mall, masjid dan resepsi nikah.

Disebutkan, kegiatan pada mall ditutup sementara.

Khusus untuk akses menuju restoran, supermarket dan pasar swalayan di dalam mall diperbolehkan.

Baca Juga: Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia, Unggahan Terakhirnya di Instagram Jadi Sorotan Netizen

Namun, restoran, kafe dan tempat jual makanan/minuman di mall hanya bisa menerima delivery/take away.

Tidak diperbolehkan makan di tempat/dine in.

Sementara, untuk tempat ibadah baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama PPKM diperpanjang.

Kegiatan tersebut dianjurkan tetap di rumah masing-masing.

Baca Juga: Unggah Foto Setahun Lalu dengan Rizky Billar, Lesty Kejora Sedih Batal Menikah 23 Juli 2021?

Untuk resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Level 4.

Area publik yang masih tetap buka yaitu supermarket/pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dan apotek.

Supermarket dan pasar dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.

Namun dengan kapasitas 50%.

Sedangkan , apotek dan toko obat bisa tetap buka 24 jam.

Area publik seperti taman wisata dan taman umum ditutup sementara.***

 

Editor: Vina

Tags

Terkini

Terpopuler