Menolak Vaksin Covid-19? Terima Sanksi Ini

- 6 Januari 2021, 17:04 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaporkan kekurangan lemari es untuk penyimpanan vaksin Covid-19.
Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaporkan kekurangan lemari es untuk penyimpanan vaksin Covid-19. /Twitter/@KemenkesRI/

Klikseleb.com - 10 bulan lamanya pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Selama itu pula masyarakat di Tanah Air menanti vaksin Covid-19.

Dan yang ditunggu akhirnya datang juga, karena pemerintah segera melakukan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang berhak menerima.

Jika masyarakat menolak, maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Harus Datang Setiap Senin dan Kamis, Ini yang Dilakukan MYD Saat Wajib Lapor

Baca Juga: Tetap Setia dan Dukung Gisel Meski Jadi Tersangka Video Syur, Wijin Banjir Pujian Warganet

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Perhatian! Terungkap Nilai Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19", masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.

Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x