Klikseleb.com - 10 bulan lamanya pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Selama itu pula masyarakat di Tanah Air menanti vaksin Covid-19.
Dan yang ditunggu akhirnya datang juga, karena pemerintah segera melakukan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang berhak menerima.
Jika masyarakat menolak, maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Harus Datang Setiap Senin dan Kamis, Ini yang Dilakukan MYD Saat Wajib Lapor
Baca Juga: Tetap Setia dan Dukung Gisel Meski Jadi Tersangka Video Syur, Wijin Banjir Pujian Warganet
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.
Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Perhatian! Terungkap Nilai Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19", masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.
Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.