Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Mulai Tanggal 6 Sampai 17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 13:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

Baca Juga: Sepeda Non Lipat Kini Boleh Naik ke MRT, Simak Ketentuannya Berikut Ini

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia masih belum mengalami penurunan yang signifikan.

Jika tradisi mudik tetap dilakukan, dikhawatirkan jumlah pasien positif Covid-19 tak bisa dikendalikan, sementara ketersediaan rumah sakit terbatas.

Baca Juga: Seo Shin Ae Tanggapi Bantahan Soojin (G)I-DLE Soal Bullying: Selama Dua Tahun Dia Terus Lontarkan Penghinaan

Baca Juga: Pernah Jadi Mantan Aurel, Verrel Bramasta Justru Dipilih Atta Halilintar Jadi Pengiring Manten di Pernikahanya

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Vina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah