Baca Juga: Sepeda Non Lipat Kini Boleh Naik ke MRT, Simak Ketentuannya Berikut Ini
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia masih belum mengalami penurunan yang signifikan.
Jika tradisi mudik tetap dilakukan, dikhawatirkan jumlah pasien positif Covid-19 tak bisa dikendalikan, sementara ketersediaan rumah sakit terbatas.
"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tandasnya.***