Lengan Ditusuk Pisau, Syekh Ali Jaber Justru Hadiahkan Bendera Merah Putih untuk Pelaku

- 20 September 2020, 21:39 WIB
/

 

Klikseleb.com- Setelah menjalani perawatan luka serius akibat menjadi korban penusukan dari orang tak dikenal pada 13 September lalu saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Suka Jawa, Bandar Lampung, seminggu kemudian kondisi Syekh Ali Jaber berangsur membaik.

Mengejutkannya, meskipun banyak massa yang geram dan mengecam aksi keji tersebut. Syekh Ali Jaber justru hendak berikan hadiah bendera merah putih pada pelaku penusukan yang diketahui bernama Alpian Andrian (AA).

"Saya ingin hadiahkan sesuatu untuk AA mudah-mudahan ini bisa mendorong dia semangat jadi orang yang bermanfaat untuk Indonesia. Hadiah saya untuk AA ini bendera Indonesia bendera merah putih, " ujar Syekh Ali Jaber seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat mengutip dari laman YouTube Syekh Ali Jaber pada Minggu 20 September 2020.

Baca Juga: Butuh Waktu Dua Hari Potong Tubuh RHW, Tersangka DAF Belajar Mutilasi dari Internet

Walau pelaku AA sudah menusuknya namun, Syekh Ali Jaber tak memiliki rasa dendam dan ikhlas menerima tindak kekerasan dari pelaku.

Dalam video di kanal YouTubenya, Syekh Ali Jaber justru sampaikan salam dan berdoa agar pelaku penusukan bisa kembali pulih kondisinya pasca babak belur dihajar massa.

Bahkan Syekh Ali Jaber juga meminta maaf karena tak bisa melindungi AA dari amukan jamaah yang saat itu tersulut emosi dan main hakim sendiri.

"Pesan saya kepada AA, mudah-mudahan kamu kembali sehat, bisa lekas dari luka-luka, dan saya minta maaf tidak bisa membela sepenuhnya, dan mendahului untuk menjagamu dari jemaah. Mudah-mudahan Anda mampu membukakan pintu maaf dan apa yang terjadi mudah-mudahan Allah ampuni Allah maafkan," terang Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Deddy Corbuizer Terkaget-Kaget Diajak Gowes Menhub Budi Karya

Tak hanya itu, pemuka agama Islam itu juga mendoakan anak pelaku AA yang baru lahir bisa menjadi penghafal Al-quran serta bisa berguna bagi keluarga dan negara.

"Dalam kesempatan ini saya ucapkan selamat kepada istri beliau semoga insyaallah keturunannya yang baru lahir mudah-mudahan bisa berguna untuk Indonesia, menjaga nama baik keluarga dan mudah-mudahan menjadi keturunan penghafal Al-quran," pungkasnya.

Seperti diketahui, atas insiden tersbeut, tersangka Alpin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.***

Editor: Momska Anna

Sumber: YouTube Sobat Dosen Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x