Membunuh dengan Sadis, Kondisi Kejiwaan Dua Pelaku Mutilasi Bakal Diperiksa

- 25 September 2020, 12:00 WIB
/

Klikseleb-Melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi dengan sederet pengakuan mengejutkan. Pihak kepolisian berencana memeriksa kondisi kejiwaan tersangka LAS dan DAF.

Dilansir Klikseleb dari RRI, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus merasa perlu memeriksa kondisi kejiwaan dua tersangka untuk lengkapi berkas perkara kasus pembunuhan keji itu.

"Kami rencanakan minggu depan. Kami lengkapi berkas dulu untuk kami memantapkan kembali unsur-unsur persangkaan yang dijerat kepada kedua pelaku ini," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Fakta Baru Mutilasi Kalibata City, Pasangan Pembunuh Simpan Potongan Mayat di Kulkas

"Kami kuatkan dulu di persangkaan pasalnya nanti akan kami coba periksa kejiwaan mereka berdua ini," imbuh Kombespol Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan menurut pengakuan pasangan tersangka yang bernama Laeli Atik Supriyatin (LAS) dan Djumadil Al Fajri (DAF), ternyata partner in crime itu tidak hanya memotong bagian tubuh korban menjadi 12 bagian.

Selain pasangan pelaku LAS dan DAF sempat tidur dengan jasad korban yang dimutilasi. Rupanya dua pelaku pembunuhan sadis itu juga sempat meletakkan potongan jasad tubuh Rinaldi ke dalam lemari pendingin.

Baca Juga: Tersangka Mutilasi LAS Jauhi Keluarga, Ibunda : Anak Saya Jangan Dihukum Mati

"Awalnya dia (tersangka) taruh di balkon, cuma karena takut bau jadi dia simpan di dalam kulkas. Itu yang (potongan tubuh) di dalam tas ransel," terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Update Terbaru Pembunuhan di Apartemen Kalibata City, Jasad Rinaldi Sempat Disimpan Dalam Kulkas.

Pembunuhan berencana dua sejoli itu dilakukan dengan matang. Tak hanya memotong tubuh korban RHW menjadi 12 bagian.

Baca Juga: Kondisi Terkini Nunung Pasca Seminggu Berjuang Melawan Covid-19

Pelaku LAS dan DAF juga sempat menyimpan jasad korban di kulkas dan membubuhkan kopi serta pengharum untuk hilangkan bau busuk.

Sebelumnya diketahui, motif ekonomi menjadi penyebab kasus pembunuhan mutilasi. Pasangan kekasih itu langsung merampok dan menguras rekening tabungan korban RHW pasca menghabisi nyawanya.

Atas perbuatan kedua pelaku, pihak Kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). LAS dan DAF terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Momska Anna

Sumber: RRI Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x