Serikat Buruh Kembali Demo Hari Ini, Tolak Omnibus Law Bakal 'Gerebek' Istana Presiden 5 Hari

- 12 Oktober 2020, 17:02 WIB
Serikat Buruh KSBSI Demo Kembali Hari Ini
Serikat Buruh KSBSI Demo Kembali Hari Ini /Foto : Instagram @media_KSBSI

Klikseleb.com - Gelombang aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlanjut.

Kali ini Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) memulai aksi turun ke jalan menyuarakan protes penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Nekat Langgar Protokol Lockdown, Kanye West Jadi Bulan-bulanan Warganet Inggris

Seperti dikutip Klikseleb.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel bertajuk Buruh akan 'Kepung' Istana 5 Hari Berturut-turut, KSBSI: Tuntutan Tak Terakomodir, 4 Hak Didegradasi

Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBSI Surnadi sudah menandatangani surat pemberitahuan aksi.

Baca Juga: Viral! Pria Keseleo Lidah Sebut Omnibus Law jadi Undang-Undang Melly Goeslaw

Bahkan massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia tidak akan lakukan aksi demo selama satu hari melainkan lima hari berturut-turut.

Mulai dari Senin 12 Oktober 2020 sampai dengan Jumat 16 Oktober mendatang.

Dari unggahan akun Instagram @media_KSBSI terlihat massa yang tergabung dalam kelompok tersebut sudah melakukan long march menuju Istana Presiden.

Baca Juga: HEBOH!! Foto Pendemo Omnibus Law Paling Hypebeast, Kenakan Helm dan Sepatu Harga Selangit

Sosok Presiden KSBSI Surnadi bersama sekjend terlihat mengawal aksi unjuk rasa yang melibatkan cukup banyak peserta.

Bendera KSBSI tampak dikibarkan para pengunjuk rasa yang gunakan motor lalu berjalan kaki menuju Istana Presiden.

"Presiden dan Sekjend KSBSI Long March mengawal massa aksi KSBSI menuju Istana Presiden RI. Presiden KSBSI setia mendampingi anggotanya," tulis akun Instagram @media_KSBSI pada Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bioskop di Jakarta Akan Beroperasi Kembali Setelah 7 Bulan Tutup

Gelombang massa KSBSI akan berdemo selama 5 hari berturut-turut sampaikan aspirasi di depan Istana Kepresidenan atau Kantor Presiden Joko Widodo di Jakarta Pusat.

Lanjutnya, KSBSI menggelar unjuk rasa lantaran tuntutan mereka tidak terakomodasi dalam RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.

Baca Juga: PENTING! 7 Ketentuan Baru PSBB Masa Transisi DKI Jakarta Berlaku Per Hari Ini

Ia turut mempersoalkan klaster ketentuan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, aturan baru itu telah mendegradasi hak-hak buruh yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, setidaknya ada empat hak mendasar buruh yang didegradasi Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: BACA! 5 Sudut Pandang Raline Shah Soal Jodoh dan Cinta Bikin Kaget

Empat hak itu adalah sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.

Karena itu DEN KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari berturut-turut di depan Istana Kepresidenan Jakarta.***


Editor: Momska Anna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah