Benny Tjokro Dihukum Seumur Hidup dan Denda Rp6 Triliun, Hakim Bongkar Cuci Uang di Kasus Jiwasraya

- 27 Oktober 2020, 08:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Klikseleb.com - Sidang vonis terhadap kasus korupsi PT Jiwasraya digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pensiun! Khabib Nurmagomedov Melegenda Latihan Lawan Beruang dan Berenang di Arus Sungai Dingin

“Menjatuhkan hukuman atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Terdakwa Benny Tjokrosaputro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.07 triliun,” ujar Rosmina selaku Ketua Majelis Hakim dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

Dikenakan pidana penjara seumur hidup sekaligus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.07 triliun, jika
tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, harta benda Benny Tjokro disita.

Baca Juga: Vanessa Angel Bungkam Keluar Ruang Sidang, Bibi Adriansyah Memohon Istri dan Anaknya Tak Dipisahkan

Menurut Majelis Hakim, Benny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan Benny antara lain melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap, dimana terdakwa menggunakan tangan orang lain dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Menangis Bacakan Pembelaan di Depan Hakim, Vanessa Angel : Saya sangat Sedih!

Majelis Hakim menyebut perbuatan Benny bersama dengan lima orang terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16.8 triliun atas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Baca Juga: Akur Pose Berdua, Begini Momen Pertemuan Istri Pertama Kiwil dengan Venti Figianti

Benny dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Benny juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kiwil Akhirnya Pertemukan Istri Pertama dengan Venti Figianti, Resmi Poligami Lagi?

Benny disebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura.

Rinciannya, satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way.

Majelis Halim menduga pembelian itu secara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Benny pada 2015 telah membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, dimana dari hasil penjualan tersebut, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Benny juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.

Benny sebagai pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Selain Benny, ada empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang terdakwa mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.***

Editor: Momska Anna

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x