Cek Rekening! Kemnaker Kembali Cairkan BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Pekerja yang Berhak Dapatkan

18 Februari 2021, 14:48 WIB
Sisa BLT subsidi gaji akan kembali disalurkan oleh Kemnaker bagi para pekerja yang belum menerimanya. /

Klikseleb.com – Segera cek rekening, BLT subsidi gaji 2021 bakal dicairkan kembali dalam waktu dekat. Informasi tersebut menjadi kabar baik bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Perlu diketahui, saat pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT berupa subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta.

BLT subsidi gaji itu telah disalurkan menjadi dua termin. Yakni termin pertama pada Agustus hingga September 2020 kepada 12.293.134 orang. Sedangkan termin dua disalurkan kepada 12.244.169 orang pada November hingga Desember 2020.

Baca Juga: SinemArt Akan Casting Online untuk Menjadi Bintang SinemArt Berikutnya, Catat Tanggal Pendaftarannya

Dilansir dari ANTARA, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan mengusahakan penyaluran BLT subsidi gaji kepada penerima termin 1 yang belum mendapatkannya di termin 2.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu 17 Februari 2021.

Akan tetapi, Menaker Ida masih belum memastikan kapan jadwal pencairan BLT subsidi gaji tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyaluran BLT subsidi gaji kepada sisa pekerja yang belum menerima.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis, 18 Februari 2021: Wilantara Tahu Maudy Putri Argadana

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga memastikan tidak ada rencana untuk pengadaan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021 dengan isu pemerintah mengandalkan Kartu Prakerja.

“Program-program lain seperti BSU misal Kartu Prakerja yang didalamnya ada insentif yang nilainya sama Rp600 ribu selama empat bulan itu tetap ada, dan alokasinya masih cukup besar,” kata Menaker Ida.

Lantas, siapa saja pekerja yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji? Menaker Ida mengatakan, yang berhak mendapatkannya ialah pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

Baca Juga: Lebih Pilih Arya Saloka Dibanding Raffi Ahmad, Nagita Slavina Ungkap Kelebihan Pesinetron Ikatan Cinta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Vina

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler