Link Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Ditutup, Simak Syarat dan Cara Daftar Online

16 Oktober 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi: Segera Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Catat Jadwal Penyalurannya /Pixabay.com/ EmAji/.*/Pixabay.com/ EmAji

Klikseleb.com – Bantuan pemerintah tetap digulirkan guna membantu perekonomian masyarakat ditengah pandemi.

Salah satu bantuan tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM.

UMKM adalah salah satu pihak yang terkena dampak dari pandemi covid-19, dimana daya beli masyarakat menurun.

Selain itu, kebijakan PSBB beberapa wilayah juga membuat ada sektor UMKM contohnya kuliner yang tidak bisa menjalankan bisnisnya seperti biasa.

Dilansir dari Kabar Joglo Semar dalam artikel “Ini Syarat dan Cara Daftar Offline Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta karena Link Online Sudah Ditutup”, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pendaftaran untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada pemilik usaha mikro, kecil dan menengah di seluruh Indonesia sudah dibuka.

Baca Juga: Iphone 12 Dijual Belum Termasuk Charger, Berikut Daftar Harga Charger Iphone 12 dan MagSafe Apple

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Mari Menilik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Petani

Agar pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI mulai tanggal 9 September 2020, lalu.

Kemenkop UMKM menyediakan link khusus pendaftaran agar pelaku UMKM dapat mendaftark secara online. Namun, saat ini link pendaftaran online sudah ditutup.

Dikutip dari Kabar DIY dalam artikel yang berjudul Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline meskipun pendaftaran secara online sudah ditutup tapi masih dibuka pendaftaran dengan cara offline.

Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat dimana Anda tinggal.

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Breaking News! Valentino Rossi Positif Covid-19, Pembalap Yamaha Ini Gagal Ikut Balapan Di Aragon

Baca Juga: Diduga Mencari Sekutu Melawan China, Prabowo Dikeluarkan Dari Blacklist AS Dan Diberikan Visa

Baca Juga: 5 Drama Korea Yang Dibintangi Lee Donghae, Anggota Super Junior yang Ulang Tahun Hari Ini

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

  3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku UMKMyang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Akan Diumumkan 30 Oktober 2020, Cek Detailnya DIsini!

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka, Kuota Terbatas, Simak Persyaratannya Disini

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Tasia

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler