Hari Pangan Sedunia, Mari Menilik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Petani

- 16 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi petani
Ilustrasi petani /

Klikseleb.com– Hari ini, 16 Oktober 2020 adalah Hari Pangan Sedunia.

Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar manusia, tidak heran perhatian dunia dan pemerintah besar pada kecukupan pangan dunia.

Pemerintah Indonesia juga memperhatikan dengan serius perihal ketersediaan pangan, dan juga pada petani sebagai kelompok masyarakat yang berperan besar dalam hal ini.

Bentuk kepedulian ini dituangkan pemerintah dalam UU Cipta Kerja yang salah satu poinnya menyorot pada kesejahteraan petani Indonesia.

Dimana sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk memenuhi pangan dalam negeri maupun mendukung kebutuhan ekspor.

Kementerian Pertanian menjabarkan poin pada UU Cipta Kerja yang menguntungkan bagi para petani lewat akun Instagram resmi @kementerianpertanian pada postingan tanggal 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Mengulik Manfaat UU Cipta Kerja Bagi UMKM!

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Akan Diumumkan 30 Oktober 2020, Cek Detailnya DIsini!

Baca Juga: POCO X3 NFC Dari Xiaomi Hari Ini Masuk Indonesia, HP Canggih Dengan Harga Super Terjangkau

Kementan menyebutkan bahwa perubahan pasal 15 UU Cipta Kerja bertujuan semata-mata untuk melindungi kesejahteraan petani Indonesia.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: instagram @kementerianpertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x