BPUM dan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

31 Oktober 2020, 14:52 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

Klikseleb.com- Bantuan pemerintah yang dinantikan masyarakat terutama pelaku UMKM adalah BLT UMKM atau Banpres BPUM.

Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)dan BLT UMKM diberikan pemerintah bagi pemilik usaha mikro.

BPUM dan BLT UMKM ini juga bertujuan agar pelaku usaha mikro bisa turut memperbaiki dan menstabilkan kondisi ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid-19.

Pemilik UMKM dapat mendaftar dan bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Di tahun 2020 ini, bantuan BPUM dan BLT UMKM ini sangat membantu para pemilik usaha mikro dan para pengusaha yang terimbas covid-19.

Peminat untuk mendaftar untuk mendapat bantuan ini pun sangat banyak.

Dari para pemilik UMKM tersebut mengharapkan di tahun 2021 nanti, bantuan BPUM dan BLT UMKM ini masih terus berikan oleh pemerintah.

Apakah demikian? Apakah bantuan BPUM dan BLT UMKM ini masih akan diberikan di 2021?

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Akan Cair Sebentar Lagi!

Baca Juga: TERNYATA! Mahfud MD Gagal Jadi Wapres Jokowi, Kabarnya Ada Kaitannya Dengan Megawati

Baca Juga: Petualangan Sherina 2 dan Versi Animasinya Akan Hadir di Bioskop!

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel berjudul “28 Juta UMKM Ajukan BPUM, Bantuan Diusulkan Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat dan Cara Daftarnya”, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Langkah itu dilakukan untuk membantu UMKM pulih dari imbas Covid-19. 

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten, Senin 26 Oktober 2020.

Selain itu, Menkop UKM juga memperkirakan kemungkinan usaha mikro masih berat untuk pulih pada kuartal I 2021.

Kemudian, sejak banpres ini diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Baca Juga: Dikabarkan Terjadi Tsunami Kecil di Seferihisar Akibat Gempa yang Terjadi di Turki dan Yunani Tadi

Baca Juga: Belum Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih! CPNS 2021 Kabarnya Akan Dibuka, Simak Penjelasan Menpan RB!

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka, Ingin Tahu Tips dan Trik Agar Lolos? Cek Disini

Para pelaku UMKM sebaiknya mengajukan kepada kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Nanti, data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Kemudian, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada BNI dan BRI, yang kedua bank Himbara ini nantinya akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang bersangkutan tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Sebelumnya, Menteri Teten Masduki menyebutkan banpres produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9,1 juta penerima.

Menurut dia, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himbara, koperasi, pemerintah daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Rekomendasi Kostum Bernuansa Horor dan Mistis Untuk Pesta Kostum Halloween

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Untuk Jadi Pilihan Kamu Memeriahkan Halloween 2020

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Ada Masalah Saat Login www.depkop.go.id? Cek Caranya Agar Dapat Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Film Demon Slayer 'Kimetsu no Yaiba: Mugen Train' Akan Tayang di Bioskop CGV Indonesia!

Baca Juga: Keamanan Vaksin Covid-19 Impor Belum Teruji Penuh, IDI : Coba Kerabat Anda Yang Disuntik

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler