Penting! Ganjar Pranowo Tidak Gubris Surat Edaran Menaker, UMP 2021 Jawa Tengah Tetap Naik

31 Oktober 2020, 15:17 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo umumkan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27%. /Humas Pemprov Jawa Tengah /

Klikseleb.com-  Ganjar Pranowo memberikan kebijakannya sendiri selaku Gubernur Jawa Tengah perihal Upah Minimum Provinsi.

Ganjar Pranowo sudah menerima Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/2020.

Surat Edara ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah.

Surat Edaran tersebut berisi tetang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat yang di tanda tangan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin 26 Oktober 2020 ini menerrangkan bahwa Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tidak mengubah nilai Upah Minimum 2021.

Baca Juga: BPUM dan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Akan Cair Sebentar Lagi!

Tertulis di SE tersebut bahwa latar belakang kebijakan ini adalah pandemi covid-19 telah berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat Edaran ini ditujukan pada para Gubernur di seluruh Indonesia dalam arahan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Arahan dari Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah ini tampaknya tidak sepenuhnya diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo seperti disebutkan diatas.

Dimana Ganjar Paranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMPJateng pada tahun 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sekitar 3,27 persen dari besaran UMP sebelumnya sebesar Rp. 1.742.015.

Dilansir dari PR Cirebon dalam artikel berjudul “Ganjar Pranowo Menolak Pakai Surat Edaran Menaker, UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik”, Ganjar Pranowo menuturkan pendapatnya untuk menaikan UMP di Jawa Tengah.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jawa tengah tahun 2021 naik menjadi  Rp 1.798.979,12.” Tutur Ganjar di Semarang, Jumat 30 Oktober 2020 petang, dari Antara News.

Baca Juga: TERNYATA! Mahfud MD Gagal Jadi Wapres Jokowi, Kabarnya Ada Kaitannya Dengan Megawati

Baca Juga: Belum Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih! CPNS 2021 Kabarnya Akan Dibuka, Simak Penjelasan Menpan RB!

Ganjar mengaku bahwa dirinya tidak menggunakan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021. Melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ucapnya.

Lanjutnya, Ganjar menyampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” katanya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi “year of year” (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka, Ingin Tahu Tips dan Trik Agar Lolos? Cek Disini

Baca Juga: Film Demon Slayer 'Kimetsu no Yaiba: Mugen Train' Akan Tayang di Bioskop CGV Indonesia!

Baca Juga: HORE! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gelombang 2 Akan Diberikan di November 2020, Simak Penjelasannya

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9,” ujar Ganjar.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya.***

Editor: Tasia

Sumber: PR Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler