Sudah Ada Kebijakan Sekolah Tatap Muka Semester Genap 2020-2021, Simak Panduannya dari Kemendikbud

22 November 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Pexels/Max Fischer/

Klikseleb.com- Sejak ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi covid-19, kegiatan belajar mengajarpun menjadi dilakukan jarak jauh.

Pemerintah dan Kemendikbud mengambil kebijakan ini diambil untuk mencegah area sekolah menjadi cluster baru covid-19.

Tentu saja kebijakan ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya.

Para murid yang sekolah jarak jauh belum semua memiliki perangkat atau gadget yang mumpuni untuk kegiatan belajar mengajar.

Ditambah lagi dengan biaya kuota internet yang juga menjadi beban sebagian orang tua murid dan juga bagi tenaga pengajar.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan BSU Guru Honorer: Subsidi Gaji Rp. 1,8 Juta, Nadiem Sampaikan Syaratnya Disini

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Dana BLT Rp1,8 Juta kepada Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Gagal Terus Akses info.gtk.kemdikbud.go.id? 5 Tips Untuk Cepat Bisa Cek BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta

Tidak sedikit yang berharap kegiatan belajar mengajar kembali ke sistem tatap muka, dengan protokol kesehatan tentunya.

Namun kapan? Dan bagaimana kebijakan Kemendikbud perihal hal ini?

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Panduan Sekolah Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 Sudah Terbit, Simak Penjelasannya”, periha kegiatan belajar mengajar yang akan dilaksanakan tatap muka, pemerintah sudah membuat beberapa kebijakan.

Pemerintah memgumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: SPOILER Sinetron Ikatan Cinta Minggu 22 November 2020: Adegan Uwu! Al dan Andin di Kamar Berduaan!

Baca Juga: Jadwal RCTI Minggu 22 November 2020: Gak Sabar Lihat Arya Saloka di Episode Ikatan Cinta Besok!

Baca Juga: TINGGAL BESOK! Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart dan Family Mart 20- 22 November 2020

Seperti yang dikatakan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, bahwa sekolah tatap muka boleh diselenggarakan dengan sejumlah syarat.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memberikan penguatan peran pemda/kanwil/kantor Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasis daerahnya.

Kebijakan mengenai Penyelenggaran Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020/2021 akan diselenggarakan mulai Januari 2021.

Berikut penentuan kebijakan pembelajaran yang harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan, dikutip melalui Instagram Kementerian Pendidikan dan Budaya @kemdikbud.ri.

Baca Juga: Katalog Promo JSM Giant, Superindo dan Transmart Carrefour 20 – 25 November 2020

Baca Juga: Katalog Promo JSM Hari Hari Swalayan, Lotte Mart dan Hypermart 20– 25 November 2020

Baca Juga: Cari Nama Anak? Cek Arti Nama Aldebaran, Karakter Arya Saloka di Ikatan Cinta, Artinya Bagus Loh!

1. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

2. Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariasi antar satu dengan lainnya.

3. Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.

Selain itu pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan pemerintah daerah seperti berikut :

Baca Juga: Ya Ampun! Ini Cerita Kencan Pertama Arya Saloka dan Putri Anne, Saat Masih Jadi Anak Kosan

Baca Juga: ADUH! Ternyata Arya Saloka Bisa Jadi Bintang Sinetron karena 'Kecelakaan'? Ini Kisah Awal Karirnya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 November 2020 Cancer, Leo dan Virgo: Cinta, Karir, Keuangan dan Kesehatan

1. Pemberian kewenangan penuh pada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

2. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan atau desa/kelurahan.

Dengan kebijakan ini diharapkan daerah dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kesiapan penyesuaian ini.

Pemberian izin sekolah tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah/ kabupaten/ kota atau bertahap dengan mempertimbangkan faktor-faktor dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.***(Kaina Nur Haida Komara/Pikiran Rakyat)

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler