Habib Rizieq Shihab Dijerat Pasal Penghasutan, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

- 15 Desember 2020, 18:09 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) saat mndatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) saat mndatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Klikseleb.com - Polisi menahan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ternyata Habib Rizieq dijerat dengan pasal penghasutan, bukan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Utara.

Ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang menjerat adalah enam tahun penjara.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Sabar Tambah Momongan, Nagita Slavina Akhirnya Unggah Foto Test Pack

Baca Juga: Memberanikan Diri ke Pengadilan Agama, Rohimah Alli Rahasiakan Alasan Gugat Cerai Kiwil

Hal tersebut dikatakan oleh Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. I menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Dikatakan Ramadhan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak diancam karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 15 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: Gading Dicium Mesra Karen Nijsen, Roy Marten: Kenal Saja Belum

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x