Klikseleb.com - Polisi menahan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ternyata Habib Rizieq dijerat dengan pasal penghasutan, bukan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Utara.
Ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang menjerat adalah enam tahun penjara.
Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Sabar Tambah Momongan, Nagita Slavina Akhirnya Unggah Foto Test Pack
Baca Juga: Memberanikan Diri ke Pengadilan Agama, Rohimah Alli Rahasiakan Alasan Gugat Cerai Kiwil
Hal tersebut dikatakan oleh Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. I menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dikatakan Ramadhan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak diancam karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 15 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Baca Juga: Gading Dicium Mesra Karen Nijsen, Roy Marten: Kenal Saja Belum