Anies Baswedan Wajibkan Rapid Test Antigen di PSBB Jakarta, Apa Bedanya dengan Rapid Test Biasa?

- 17 Desember 2020, 17:06 WIB
Rapid Test Antigen.
Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

Klikseleb.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies Baswedan mewajibkan rapid test antigen pada masyarakat yang keluar masuk Jakarta pada PSBB ini.

PSBB yang diperketat dengan syarat keluar masuk Jakarta dengan rapid test antigen ini dimulai dari Jumat 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2020.

Anies Baswedan mengumumkan ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Anies: Per 18 Desember 2020 Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test Antigen

Baca Juga: 17 Pelajaran Berharga dari Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Bisa Dijadikan Quote di Caption Sosmed Nih!

Mengutip dari Jurnal Gaya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa aturan wajibnya rapid test antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, namun kebijakan tersebut juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

Dilansir dari Seputar Tangsel dalam artikel berjudulDKI Jakarta Wajibkan Rapid Test Antigen, Simak Bedanya dengan Antibodi dan PCR, hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali.

Rakor digelar secara virtual, dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin 14 Desember 2020.

Sebenarnya, apa sih perbedaan antara rapid test antibodi, rapid test antigen dan PCR?

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah