Selain Wajibkan Rapid Test Antigen, Anies Baswedan Juga Tiadakan Perayaan Tahun Baru di PSBB Jakarta

- 17 Desember 2020, 17:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Kominfo.go.id/.*/Kominfo.go.id

Klikseleb.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB Jakarta dengan mewajibkan semua yang keluar masuk Jakarta untuk menunjukan hasil Rapid Test Antigen.

Angka penambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta memang masih besar, maka pengetatan PSBB Jakarta ini juga mencegah arus keluar masuk saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, pada Selasa 8 Desember 2020 lalu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan himbauan agar masyarakat merayakan Natal 2020 dan Tahun Baru di rumah saja.

Doni Monardo menyampaikan himbauan tersebut mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung dan angka kasus positif belum menurun.

Liburan Akhir Tahun 2020 dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tempat umum.

Baca Juga: Anies Baswedan Wajibkan Rapid Test Antigen di PSBB Jakarta, Apa Bedanya dengan Rapid Test Biasa?

Baca Juga: 17 Pelajaran Berharga dari Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Bisa Dijadikan Quote di Caption Sosmed Nih!

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudulTiadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga akan Jadikan Rapid Antigen Syarat Masuk Jakarta”, menjelang berakhirnya tahun 2020 dan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2021.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan agar dapat mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah