PENTING! Mulai 22 Desember 2020 Naik Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen, Simak Detailnya

- 21 Desember 2020, 20:19 WIB
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api.
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api. /Antara/Reno Esnir/

Klikseleb.com – Gubernur DKi Jakarta, Anies Baswedan belum lama ini mewajibkan semua orang yang keluar masuk Jakarta untuk menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen.

Sejalan dengan kebijakan Anies Baswedan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) juga menerapkan kebijakan yang sama.

Rapid Test Antigen menjadi syarat wajib bagi penumpang Kereta Api jarak jauh.

Aturan ini akan mulai diterapkan untuk penumpang kereta api yang melakukan perjalanan dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Lebih spesifiknya, peraturan ini ditujukan bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa, yang mana harus menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif.

Baca Juga: Brownies, Kue Coklat Lezat dan Kaya Manfaat, Salah Satunya Untuk Diet dan Turunkan Berat Badan! Wow!

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta RCTI Senin 21 Desember 2020: Aldebaran Masuk Penjara?!

Dilansir dari Media Blitar dalam artikel berjudul “WAJIB! Syarat Rapid Tes Antigen KA Jarak Jauh Berlaku Mulai 22 Desember 2020, Ini Penjelasannya, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 yang menjelaskan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Anies: Per 18 Desember 2020 Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test Antigen

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah