Diketahui, kebijakan BI sebelumnya penukaran UPK Rp75.000 per satu NIK KTP hanya dapat menukarkan satu kali dengan jumlah satu lembar.
Baca Juga: Ditinggal Istri Mudik, Ringgo Agus Rahman Terpaksa Tidur Ditemani Guling Pakai Bra dan Rambut Palsu
Baca Juga: Positif Covid-19, Ussy Sulistiawaty Menangis Harus Buang ASI untuk Anak Bungsu
Namun, Marlison mengungkapkan, kini Bank Indonesia menggunakan kebijakan untuk menarik minat masyarakat menukarkan uang UPK Rp75.000.
Kebijakan tersebut berlaku khusus periode Idul Fitri 2021.
Yang mana setiap NIK KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya UPK Rp75.000
“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari,”
“Dan dapat diulang setiap harinya,” kata Marlison.
Selain itu, tata cara dan waktu penukaran selama periode Idul Fitri juga dipermudah.
Baca Juga: Resmi! Aurel Hermansyah Sematkan Nama Atta Dibelakang Namanya