Sebelumnya, penukaran UPK Rp75.000 hanya dapat dilakukukan jika masyarakat memesan melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Dan penukaran dalam waktu H+1 pemesanan tersebut.
Sedangkan, dalam periode Idul Fitri ini, masyarakat bisa memesan dan menukar pada hari yang sama sebelum pukul 11.30 WIB.
Penukaran UPK Rp75.000 ini berlaku sejak 2 Maret 2020 di BI atau perbankan lainnya.
Marlison menegaskan UP 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.*** (PikiranRakyat-Bogor.com/Dhika Septiana Puspa)
Artikel ini dikutip dari PikiranRakyat-Bogor.com berjudul "Kabar Gembira Lebaran 2021! Kini Satu KTP Bisa Tukar Uang Baru Rp75.000 hingga 100 Lembar di BI"