PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

- 17 Juli 2021, 11:40 WIB
Soroti PPKM Darurat, Forum Pimpred PRMN Desak Pemerintah Jalankan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan
Soroti PPKM Darurat, Forum Pimpred PRMN Desak Pemerintah Jalankan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan /Doc Pikiran Rakyat/

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Dilema PPKM, Ridwan Kamil: Saya Sedih Tapi Ada Nyawa yang Harus Diselamatkan di Atas Ketidaknyamanan

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Baca Juga: Mobilitas Dibatasi Selama PPKM, Pekerja Ini Dipaksa Berbohong Oleh Perusahaan

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah