PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

- 17 Juli 2021, 11:40 WIB
Soroti PPKM Darurat, Forum Pimpred PRMN Desak Pemerintah Jalankan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan
Soroti PPKM Darurat, Forum Pimpred PRMN Desak Pemerintah Jalankan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan /Doc Pikiran Rakyat/

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

Baca Juga: Ulang Tahun Pernikahan, Rizki DA Beri Kejutan Manis untuk Nadya Mustika: Happy Anniversary Sayang

4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

Demikian pernyataan sikap Forum Pimred PRMN ini disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.


Bandung, 17 Juli 2021

Hormat kami,

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah