Aturan ini berpedoman pada Fatwa MUI No. 36 dan No. 14 Tahun 2020.
Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 menetapkan fatwa tentang sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha 1442 H Sendiri di Rumah dari Kemenag Beserta Niat dan Bacaannya
Baca Juga: 5 Resep Masakan Daging untuk Hari Raya Idul Adha
Sementara fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 adalah tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
3. Pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol kesehatan
Peraturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dan Ingub No. 43 Tahun 2021, yaitu :
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan protokol kesehatan Covid-19.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
c. Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021.