Melalui unggahan di akun media sosialnya, dia telah beberapa kali menyampaikan kritik terhadap rencana KPK untuk mengganti istilah bagi para koruptor tersebut.
Salah satunya pada Senin, 30 Agustus 2021 ini, Novel Baswedan kembali menyoroti rencana penggunaan istilah ‘penyintas korupsi’ untuk para maling uang rakyat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Agustus 2021, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Uang dan Cinta Datang Bersamaan
“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @nazaqistsha, dalam artikel berjudul "KPK Akan Ganti Istilah Koruptor Jadi 'Penyintas Korupsi', Novel Baswedan: Terlalu Halus".
Dalam unggahannya, Novel Baswedan pun menyertakan pernyataan Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) terkait penggantian istilah koruptor.
![Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/08/30/4038213661.jpeg)
Berbeda dengan KPK, 170 media PRMN akan mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Baca Juga: Cara Lesti Kejora Bangunkan Rizky Billar Bikin Gemas, Bukannya Bangun Malah Tidur Lagi
Senada dengan keputusan PRMN, Novel Baswedan menilai bahwa seluruh pihak seharusnya tidak memaklumi tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Ketika korupsi menjadi hal yang memalukan, dan kita tidak memberikan pemakluman terhadap pelaku atau hasil korupsi, mestinya akan membuat orang takut berbuat korupsi,” tuturnya.