Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

- 6 Oktober 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.*
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.* /RRI/

Klikseleb.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan tersebut diambil pada Senin, 5 Oktober 2020 di Rapat Paripurna DPR. 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudi mengetok palu tanda pengesahan setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.

Sembilan fraksi menyetujui keputusan tersebut, dan hanya dua fraksi yang menentang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Dua fraksi itu adalah Partai Demokrat dan PKS.

Sebelumnya pun, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terutama pekerja.

Terbukti dari sejumlah aksi demonstrasi yang mengutarakan peniolakan terharap RUU ini, sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Mari kita bahas sejumlah poin kelebihan dan kekurangan dari RUU Cipta Kerja ini :

Baca Juga: Telah Disetujui Menjadi UU, Dua Fraksi Menyatakan Menolak RUU Cipta Kerja 'Omnibus Law'

Baca Juga: Pemilik Abuba Steak Meninggal Dunia Karena Covid-19, Manajemen Menjelaskan Kebijakan Restoran


Kekurangan

  • Penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.
  • Waktu lembur dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
  • Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
  • waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
  • Menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Memudahkan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk direkrut.

 Baca Juga: CEK ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Dikabarkan Sudah Cair, Cek Detailnya Disini 

Baca Juga: Tips Praktis untuk Menyeimbangkan Karir dan Love Life : Untuk Wanita

Kelebihan

  • Dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.
  • Terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.
  • Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.
  • Dalam pengurusan Sertifikat Halal ada percepatan dan kepastian proses. Serta dapat dilakukan Ormas Islam maupun Perguruan Tinggi Negeri.
  • Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.
  • Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP.

Bagaimana tanggapan Klikers tentang Omnibus Law ini?***

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x